Petugas kepolisian menangkap BA tersangka kasus penggelapan motor di Kulonprogo. (Foto: istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Polsek Semin Gunungkidul menangkap BA (32) warga Candirejo, Semin yang menjadi buronan kasus penggelapan motor di Kabupaten Kulonprogo. Pelaku ditangkap di rumah saudaranya pada Sabtu (27/3/2022) malam. 

Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran menuturkan, penangkapan BA berdasarkan surat tembusan dari Polsek Panjatan berkaitan dengan kasus penggelapan motor milik warga Kulonprogo.

"Dua minggu lalu kami mendapat informasi dari Kulonprogo. Terus kami lakukan pengintaian," katanya Minggu (27/3/2022).

Pada Sabtu (26/3/2022) sore, Polsek Semin mendapat informasi jika pelaku melintas di area Semin. Mereka kemudian melakukan pengintaian dan didapatkan informasi jika pelaku BA berada di rumah saudaranya. Saat itulah pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Dini hari tadi tersangka kami serahkan ke Polsek Panjatan Kulonprogo," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network