Kasi humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, BA dilaporkan korban Agus Sugeng Purnomo (48) warga Padukuhan III Pleret, Panjatan, pada Sanbtu (12/3/2022). Pelaku sebenarnya adalah karyawan toko milik korban yang belum lama bekerja. Pada Jumat (11/3/2022) siang, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat korban dengan dalih untuk dipakai ke masjid.
"Pelaku meminjam motor korban untuk Salat Jumat. Namun Sampai malam tidak kembali," ujar dia.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Dari pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan penggelapan di wilayah Boyolali dan Sukoharjo, dan Bantul.
"Dia mantan pegawai lembaga keuangan," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait