Kasus penggelapan sepeda motor ini terjadi pada 21 Desember 2020 lalu. Saat itu pelaku berkunjung dan menginap di rumah Endro warga Karangmojo. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan Nopol 3750 W dengan dalih dipakai untuk ke rumah temannya. Korban berpesan agar jangan piulang sore karena motor akan dipakai untuk menggilingkan padi.
Sejak saat itu pelaku kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Korban juga mencari ke rumah pelaku dan mendapatkan kabar pelaku jarang pulang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Karangmojo.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait