Anggota Dewan Pengawas BPKH, Abdul Hamid Paddu, mengatakan ada beberapa poin yang menjadi catatannya setelah membaca buku dari BPKH. Salah satunya yakni invetasi membeli surat berharga syariah baik dari pemerintah maupun korporasi memberi nilai manfaat ganda.
Ketika membeli surat berharga syariah dari pemerintah hasilnya akan dipakai untuk pembangunan. Surat berharga ini juga akan masuk ke APBN dan dipakai dalam pembangunan sehingga pertumbuhan juga naik.
“Investasi surat berharga syariah di BPKH mempunyai landasan yang kuat sekali. Karena nemiliki dasar hukum yang kuat dengan didukung aspek legalitas,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait