BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022. Tahun lalu jalur prestasi hanya 25 persen.
Pada pelaksanaan PPDB tahun ini, Pemkab Bantul masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB telah diubah.
"Jadi kita mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022, salah satu yang ditambah dalam perbup itu adalah menambah kuota untuk jalur prestasi, jalur prestasi kita naikkan menjadi 30 persen, dari tahun lalu yang sebanyak 25 persen," kata Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo di sela menghadiri Sosialisasi PPDB 2022 di Bantul, Senin (30/5/2022).
Joko mengatakan, penambahan kuota jalur prestasi tersebut karena pemerintah daerah menginginkan agar anak-anak lulusan sekolah dasar (SD) yang berprestasi punya kesempatan yang lebih besar untuk diterima di sekolah menengah pertama (SMP) Bantul yang favorit atau pilihan siswa.
"Bahwa Kabupaten Bantul punya pengharapan untuk mencetak anak-anak Bantul yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, dimana itu harapan kita untuk generasi produktif di masa akan datang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan PPDB 2022, Bantul memberlakukan empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Dia mengatakan, karena kuota jalur prestasi bertambah menjadi 30 persen, maka ada satu jalur yaitu jalur zonasi pada PPDB 2022 yang berkurang dibanding tahun lalu, yaitu menjadi 50 persen dari sebelumnya 55 persen.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait