Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo saat sosialisasi PPDB Tahun 2022 di Kabupaten Bantul, DIY, Senin (30/5/2022). (Foto : Antara)

Sedangkan untuk jalur afirmasi kuota-nya tetap yaitu paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah, begitu juga jalur perpindahan tugas orang tua tetap lima persen dari daya tampung sekolah.

"Jalur zonasi yang 50 persen ini juga tidak melanggar Permendikbud, karena di sana Pak Menteri menyampaikan minimal jalur zonasi 50 persen, jadi kita ambil 50 persen. Dan tadi disampaikan bahwa kita juga akomodir anak-anak Bantul yang berprestasi luar biasa," katanya.

Dia mengatakan, terkait jadwal PPDB jenjang TK, pendaftaran secara luring pada 6-8 Juni, kemudian jenjang SD secara luring pada 13-15 Juni, kemudian jenjang SMP yang dilaksanakan secara daring atau online untuk empat jalur tersebut dimulai pada 20 sampai 22 Juni 2022.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network