JAKARTA, iNews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menghentikan operasional KA Prambanan Ekspres (Prameks) dan KA Lokal Merak mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021). Penghentian ini untuk mengikuti aturan Pemberlakua Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut.
"KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen," kata Anne, dalam keterangannya resminya, Jumat (2/7/2021).
Dia mengungkapkan, selama PPKM Darurat, KAI juga melakukan penyesuaian layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di wilayah Jabodetabek.
Penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait