Hal itu juga mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar Anne.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait