KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta. (Foto: Antara/Eka AR)

Hal itu juga mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00-21:00 WIB, sementara KRL Yogyakarta-Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05–18:30 WIB,” ujar Anne.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network