Guna mendukung PPKM berbasis mikro, ia mengatakan, sudah diterbitkan Peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi," kata Joko.
Dia menekankan pentingnya disiplin warga menjalankan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan protokol pencegahan Covid-19 dengan "Cita Mas Jajar" (cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak) untuk mengendalikan penularan virus corona.
"Dengan dukungan masyarakat disiplin protokol kesehatan diharapkan penyebaran dan penularan Covid-19 semakin dapat dikendalikan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait