YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tetap akan melakukan pengetatan aturan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Langkah ini akan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, meskipun pemerintah pusat mencabut keputusan untuk menerapkan PPKM Level 3.
"Belum ada informasi dari pusat mengenai aturan baru saat libur Natal dan tahun baru. Tetapi, bagi pemerintah daerah yang perlu dilakukan adalah memastikan tidak terjadi kerumunan dalam jumlah besar,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Selasa (7/12/2021).
Heroe mengatakan, pelaku perjalanan wajib mendapatkan dua kali vaksinasi. Selain itu juga akan kerja sama dengan usaha jasa pariwisata seperti hotel, karena dimungkinkan wisatawan yang datang saat libur Natal dan Tahun Baru didominasi rombongan keluarga dengan kendaraan pribadi.
“Wisatawan pasti akan langsung datang ke hotel sehingga pemenuhan syarat perjalanan menjadi sangat penting untuk di cek kembali saat mereka sudah sampai di Yogyakarta,” katanya.
Pemkot Yogyakarta tetap akan menerapkan kebijakan one gate system bagi bus wisata yang datang. semua bus pariwisata wajib melakukan screening di Terminal Giwangan untuk memastikan sudah mendapakan vaksin.
"Tiga bulan sudah kasusnya cukup terkendali, pasien yang terkonfirmasi juga tanpa gejala," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait