SLEMAN, iNews.id - Pemkab Sleman tidak memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat meskipun pemerintah pusat menetapkan masuk PPKM Level 4 mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Hal ini dipastikan oleh Sekda Sleman Harda Kiswaya.
"Pada PPKM Level 4 ini, kami tidak secara khusus melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, namun kami minta masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat," kata Harda Kiswaya di Sleman, dikutip dari Antara Rabu (9/3/2022).
PPKM Kabupaten Sleman naik menjadi level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di wilayah DIY yang berlaku dari 8 hingga 14 Maret 2022.
Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Penerapan PPKM Level 4 Kabupaten Sleman tersebut karena kasus penularan dan penyebaran Covid-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir cukup tinggi di Sleman.
"Beberapa hari lalu kasus Covid-19 di Sleman cukup tinggi, bahkan kasus harian sampai menembus 1.000 kasus per hari," kata Harda.
Menurut dia, tingginya kasus konfirmasi positif Covid-19 di Sleman terjadi karena Sleman menjadi tempat lalu lalang orang bepergian."Kondisi ini yang memicu penularan dan penyebaran varian Omicron di Sleman," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait