Hasil pemeriksaan di Polsek Banguntapan Bantul mengungkapkan bahwa pelaku NH mengakui sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda, termasuk di masjid-masjid di wilayah Kota Solo atau Sukoharjo hingga ke Bantul.
Saat ini, tersangka NH mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak infak, sejumlah uang, dan rekaman CCTV masjid.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait