Bandara YIA di Kulonprogo (foto; iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo masih akan mengkaji permohonan PT Angkasa Pura I Bandara Internasioal Yogyakarta (YIA) terkait dispensasi besaran biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelumnya pemkab Kulonprogo telah memberikan keringanan PBB hingga 65 persen. 

Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, besaran PBB yang mesti dibayarkan Angkasa Pura I sebesar Rp73 miliar. Namun mereka mengajukan dispensasi keringanan PBB dengan alasan terdampak pandemi Covid-19. Pemberian dispensasi ini bisa diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada dengan batas maksimal 65 persen.

Dari total Rp73 miliar, akhirnya diberikan keringanan 65 persen sehingga tagihan PBB yang mesti dibayarkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp28 miliar. Pajak ini harus dibayarkan pada awal bulan Desember mendatang sebelum jatuh tempo. 

“Kemarin memang ada pertemuan lagi dengan PT Angkasa Pura, terkait permohonan keringanan lagi. Dengan berbagai alasan karena pandemi covid-19,” kata Sutedjo, Jumat (26/11/2021). 

Hanya saja permohonan ini belum bisa disetujui dan masih dikaji. Pemkab Kulonprogo akan membentuk tim khusus yang akan diketuai Sekda Kulonprogo dalam pengkaji permasalahan yang ada. 

“Mereka tidak ngarani (menunjuk angka), hanya minta keringanan lagi,” kata Sutedjo.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kulonprogo Muhadi mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian secara hukum karena Angkasa Pura I masih keberatan dengan besaran PBB sebesar Rp28 miliar. Mereka berupaya mencari celah-celah lain untuk meringankan pembayaran pajak tersebut.

“Terhadap permohonan itu, pemkab masih mengkaji,” katanya.

Sementara pihak PT Angkasa Pura I belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut. Managemen belum merespons pertanyakan wartawan yang dikirimkan melalui pesan ke handphonenya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network