Bukit di Jatimulyo, Girimulyo Kulonprogo longsor dan menutup jalur wisata ke Kedung Pedut. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id Bupati Kulonprogo Sutedjo menetapkan status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi dengan SK nomor 427/A/2021 terhitung mulai 18 November sampai dengan 1 Desember. Dengan penetapan ini diharapan penanganan bencana menjadi lebih cepat tertangani dan anggaran bisa dikeluarkan. 

Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo Joko Satyo Agus Nahrowi mengatakan, SK tersebut dikeluarkan mendasarkan rilis BMKG terkait adanya fenomena La Nina yang berpotensi mengakibatkan bencana Hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan angin kencang. Sedangkan di Kulonprogo sudah ada serangkaian musibah bencana alam berupa tanah longsor di kapanewon Kokap, Samigaluh, Girimulyo dan Kalibawang. 

“Karena ada potensi terjadi bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material, maka kami menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Hidrometeorologi," katanya, Jumat (26/11/2021).

Dengan status ini, BPBD Kulonprogo bisa menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 sesuai kebutuhan. Selain itu, penanganan bencana jiga akan bisa dilakukan dengan cepat dan fleksibel.

Selama ini potensi bencana tanah longsor ada di Perbukitan Menoreh di Kapanewon Kokap, Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang, sebagian Pengasih, dan Nanggulan. Sedangkan potensi banjir, meliputi Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, dan Sentolo.  

"Hal-hal yang perlu dipersiapkan kaitannya dengan peralatan yang dibutuhkan sudah ada. Kemudian, melakukan perbaikan jalur evakuasi untuk mempermudah evakuasi bila terjadi bencana banjir dan tanah longsor," katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network