Petugas gabungan membubarkan paksa hajatan warga di Kapanewon Semin, Gunungkidul Sabtu (16/1/2021). (Foto : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id  -  Pemkab Gunungkidul akhirnya membuat aturan baru saat pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).  Setelah sebelumnya melarang hajatan di tengah pandemi, saat ini diperbolehkan.

"Kita akui ini menjadi persoalan semua dan hasil rapat kordinasi akhirnya kita memperbolehkan acara hajatan warga namun dengan syarat, " kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskannya, syarat utama untuk hajatan warga adalah mengedepankan protokol kesehatan,  di antaranya pengaturan suhu, pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan tidak boleh prasmanan.

Warga yang datang saat hajatan tidak boleh salaman langsung dan tidak ada agenda makan di lokasi. "Jadi makanan di bawa pulang . Jika ada yang nekat menggelar prasmanan, maka jangan salahkan kami jika dibubarkan tim gugus tugas," tandasnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network