Petugas gabungan membubarkan paksa hajatan warga di Kapanewon Semin, Gunungkidul Sabtu (16/1/2021). (Foto : Ist)

Selain itu, warga diperbolehkan menggelar hajatan juga tidak semua wilayah, namun hanya bagi warga yang masuk wilayah zona hijau covid - 19.  "Jika di RT tidak ada yang terkena covid maka diperbolehkan. Namun jika zona merah maka tidak diperbolehkan, " kata Wakil Bupati yang akan segera mengakhiri masa kerja pada 17 Februari mendatang ini.

Dia berharap masyarakat  untuk selalu menjaga protokol kesehatan. Dengan demikian mendukung wilayah menjadi zona hijau Covid- 19.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network