KPK telah berpengalaman mengusut kasus korupsi berskala besar yang mulanya terlihat kecil. Penanganan kasus ini diharapkan bisa untuk menggencarkan program pencegahan korupsi.
"Ini saat yang paling baik untuk KPK membuat program-program pencegahan di Yogyakarta pascapenindakan sehingga ke depan tidak terjadi lagi, tidak ada pengulangan," kata Zaenur menambahkan.
Senada dengan Pukat UGM, aktivis Warga Berdaya dan Jogja Ora Didol Dodok Putra Bangsa berharap KPK dapat melakukan penyelidikan terhadap perizinan bangunan yang diterbitkan sejak 2012 hingga 2022 atau selama masa jabatan Haryadi Suyuti.
"Ini adalah awal, pecah telur itu adalah awal. Kami minta KPK tidak bosan main-main ke Yogyakarta," ujar warga Kampung Miliran, Kota Yogyakarta itu.
Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemkot Yogyakarta, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. Satu tersangka lain selaku pemberi suap ialah Oon Nusihono (ON) Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait