Meski begitu, Zaenur Rohman mengatakan bahwa sebenarnya berdasarkan amatan Pukat UGM, selama ini yang jadi tempat favorit para pejabat melakukan pencucian uang adalah di Bali, Jakarta, dan Batam. DIY sendiri masih berada dibawah tiga daerah tersebut.
Zaenur Rohman mengatakan bahwa untuk mengantisipasi kejahatan itu, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 tahun 2002 harus dijalankan secara tegas. Bukan hanya kepada pelaku utama pencucian uang, tindakan tegas juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang turut membantu melakukan tindak pidana tersebut.
"Karena tindak pidana pencucian uang biasanya menggunakan pihak-pihak lain untuk memuluskan aksinya. Karena kan tujuan pencucian uang itu harta hasil kejahatan dikelola sedemikian rupa, agar seakan-akan itu menjadi harta yang sah. Dalam bentuk penempatan, pentransferan, penghibahan, penitipan, pembayaran, dalam bentuk-bentuk aset atau harta kekayaan lainnya," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait