Warga menolak, karena keberadaan TPA sampah akan menimbulkan dampak negatif. Selain menimbulkan bau, limbahnya cukup banyak, dan dekat dengan permukiman warga.
"Kami tidak membuka ruang dialog. Kami tetap akan melakukan penolakan meskipun ada kompensasi," ujarnya.
Rencananya, tempat penampungan sampah ini menggunakan tanah kas desa seluas 3,5 hektare.
Dukuh Banyakan 3, Lilik Purwoko berharap pemerintah segera turun. Saat ini warga sudah tersulut emosi karena tidak ingin tanah kas desa dijadikan lokasi pembuangan sampah.
"Pemerintah harus segera turun tangan agar tidak ada gejolak di warga," ujarnya.
Lilik berharap pemerinah mencari solusi untuk meredam gejolak. Meskipun sampai saat ini dirinya juga belum mendapatkan sosialisasi, namun sudah ada survei dan pengukuran.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait