Tersangka pencuri Hp di ruang resepsionis hotel Jalan Pasar Kembang, Gedongtengen, Yogyakarta. (Foto: IST)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa  rekaman CCTV  hotel.  Dari informasi yang didapatkan berhasil mengidentifikasn pelaku dan keberadaannya  serta menangkapnya.

“Pelaku kami tangkap di Plarakan Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Sabtu (13/2/2021) malam pukul 19.15 WIB,” ujarnya.

Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (durat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network