Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV hotel. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengidentifikasn pelaku dan keberadaannya serta menangkapnya.
“Pelaku kami tangkap di Plarakan Lor, Baturetno, Banguntapan, Bantul, Sabtu (13/2/2021) malam pukul 19.15 WIB,” ujarnya.
Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (durat) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait