Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sleman. (Foto : Ist)

SLEMAN, iNews.id- Dengan bermodal menyewa kamar kos eksklusif, seorang pemuda MR (26) mencuri barang milik tetangga kosnya. Kini pelaku telah mendekam di sel Polsek Sleman, selain mencuri di kos-kosan pelaku juga diketahui menggelapkan sejumlah motor.

Modus pelaku dengan berpura-pura tinggal di kos eksklusif di Wadas, Tridadi Sleman. Saat penghuni kos lengah, Warga Cirebon itu mencuri televisi milik Lyan Kurniawati (42). Peristiwa itu terjadi Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB.   

Kapolsek Sleman  Kompol Irwiantoro mengatakan  peristiwa itu bermula saat sebulan lalu  MR datang ke Yogya dan tinggal di kos eksklusif  di mana  korban Lyan Kurniawati juga tinggal. Tarif kos sebulan Rp 1,8 juta.

Setelah beberapa hari tinggal, MR mulai melakukan aksinya,  yaitu mengambil televisi Led yang ada di kamar  korban dengan cara melepas brake,  Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB.  

Saat kejadian, korban sedang berada tidak di kosnya sehingga kamar kosong . Setelah  mendapatkan barang yang diinginkan, kemudian meninggalkan  kos itu degan membawa  tv yang dicurinya.

“Korban yang mengetahui televisi hilang kemudian  melaporkan ke Mapolsek Sleman,” kata Irwiantoro, Rabu (10/2/2021)

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan  melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung lain  yang berhubungan dengan kasus itu.  

Berbekal informasi yang didapatkan , petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti,  Jumat (5/2/2021) serta membawanya ke Mapolsek Sleman.,

“MR  kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,”katanya.

MR dalam  kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto menambahkan  selain mencuri televisi di tempat kos, selama di Yogya, MR  juga mengelapkan dua motor rental. Satu motor matic TKP Jetis Yogya dan  satu motor  Vespa dengan TKP Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian di jual secara online. 

“Sepeda motor di jual di Bandung,  Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

MR  sebelumnjya juga mencuri PlayStation dari tempat persewaan.  Modusnya pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang

“MR  juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon.  Kasus itu selesai, karena oleh keluarga mobil diambil," katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network