Dua remaja yang diamankan Mapolsek Moyudan, Sleman. (Foto : IST)

Korban selanjutnya  melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sleman dan Polres Moyudan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengecekan rekaman CCTV di  sekitar lokasi kejadian. 

Dari informasi yang didapatkan bisa mengindetifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkap mereka, Rabu (13/1/2012). “Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Moyudan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karana pelaku masih di bawah umur,  mereka diproses sesuai dengan peradilan anak. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network