Politisi PDIP ini mengatakan dalam pasal 21 dalam Perda 1/2022 menyatakan bisa kerjasama dengan pemda yang lain.
"Banyak pelajar dan mahasiswa dari Purbalingga, bisa jadi ke depan sinau Pancasila dengan sasaran pelajar mahasiswa dari luar daerah belajar di Yogyakarta. Ini bisa kita diskusikan lebih jauh," kata Eko.
Eko menyebut Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan telah diundangkan pada 22 Pebruari 2022. Perda ini menunjukkan komitmen Yogyakarta sebagai miniatur Indonesia peduli eksistensi Pancasila juga Wawasan Kebangsaan demi menjaga NKRI.
"Ini memperkokoh Yogya sebagai perekat persatuan bangsa, pelopor penggerak Pancasila," kata Eko.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait