Peneliti Pustral UGM meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan untuk melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. (Foto : @pinjamskuter.id)

YOGYAKARTA, iNews.id - Peneliti Pustral UGM Arif Wismadi meminta pemerintah daerah menyiapkan aturan untuk melindungi penggunaan skuter listrik di kawasan Malioboro. Menurutnya sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia memiliki prioritas dan perlindungan yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan bermotor.

"Regulasi yang sifatnya melindungi, tidak membatasi pergerakan. Mestinya paling diutamakan setelah pejalan kaki,"kata Arif saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (11/1/2022).

Meski prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, pengguna skuter harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

Semua aturan berlalu lintas, sambung Arif, harus ditaati untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Untuk menjaga keselamatan maka aspek ketaatan aturan tetap diutamakan, prioritas dan perlindungan harus dieksplisitkan dalam aturan," kata dia.

Kelengkapan kendaraan untuk keselamatan berlalu lintas, menurut dia, perlu diperhatikan misalnya dengan menambah alat yang menghasilkan suara agar pengguna jalan lain sadar ada kendaraan listrik di sekitarnya.

Arif berpendapat moda transportasi tersebut justru menjadi solusi untuk anak-anak atau kelompok umur yang sudah semestinya independen dalam melakukan mobilitas.

Lebih dari itu, menurut dia, skuter listrik bisa menjadi sarana transportasi alternatif untuk mengurangi polusi udara.

Meskipun prioritas dan perlindungannya lebih tinggi, menurut dia, layaknya pejalan kaki, pengguna skuter listrik harus patuh dan memenuhi norma serta aturan ketika berkegiatan di jalan umum.

"Semua aturan lalu lintas harus ditaati, untuk melindungi diri dan orang lain, serta tidak menganggu kelancaran arus lalulintas," kata dia.

Sanksi tilang sebagaimana untuk pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas, menurut dia, bisa diterapkan untuk pengguna skuter.

Namun kedudukan hukumnya harus cukup jelas terutama jika melibatkan denda yang tatarannya pada undang-undang.

Menurut dia, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur skuter listrik.

"Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik," kata dia.

Mengenai kekhawatiran menimbulkan kemacetan lalu lintas, menurut dia, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan justru kendaraan besar.

"Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya," kata Arif.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network