Polresta Yogyakarta mengamankan pelaku perampasan HP di Alun-alun Utara Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Empat handphone tersebut telah dijual oleh pelaku. Satu dijual secara online dan sisanya ke konter handphone. Modus ini dilakukan pelaku karena faktor ekonomi. Uang hasil penjual habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan.

Dari pengakuannya, pelaku pernah melakukan aksi serupa di Alun-alun Sleman, Alun-alun Bantul dan Alun-alun Klaten. Sebelumnya pelaku pernah dipidana di Demak dalam kasus serupa.

“Kami akan jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network