Sementara itu, pelaku mengaku panik karena berurusan dengan polisi. Kebetulan dia hanya mengantar temannya dari Yogyakarta ke Magelang dan tidak membawa uang.
“Saya panik karena tidak pernah berurusan dengan polisi. Saya bukan anak polisi, saya mengaku karena panik,” katanya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu senjata api jenis Revolver dengan empat amunisi, satu kopel dan mobil sedan dengan Nopol AB 1582 YT berikut BPKP dan pakaian pelaku.
“Jadi pelaku ini mengaku panik karena berurusan dengan polisi,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 375 juncto 362 juncto 212 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau mencuri biasa junci kejahatan di muka umum atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan temannya hanya dikenai pelanggaran lalu lintas.
“Jadi pelaku ini mengaku panik karena berurusan dengan polisi,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait