Ilustrasi hujan lebat disertai angin di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi, menyusul adanya potensi dampak fenomena La Nina. Status ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 480 Tahun 2020 yang berlaku mulai 7 Oktober sampai dengan 28 Februari.

“Status ini kami tetapkan karena Bantul merupakan wilayah rawan bencana,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul Budi Wibowo, Rabu (21/10/2020).

Kabupaten Bantul dikenal rawan dengan bencana banjir, angin kencang dan longsor. Mengantisipasi adanya ancaman La Nina Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) akan menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang. Mereka telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dna OPD terkait lainnya.

“Kami sudah mendirikan 20 pos pemantau dilokasi rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang,” kata Kepala BPBD Bantul Dwi Dayanto.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network