KULONPROGO, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kulonprogo, Kamis (7/1/2021) dini hari tadi. Seorang germo SYN (38) diamankan petugas di salah satu penginapan.
Kasus ini terbongkar saat petugas melakukan razia di sejumlah hotel dan penginapan yang ada di Wates, Kulonprogo. Saat itu petugas mengecek kamar 109 di salah satu hotel dan mendapatkan sepasang pemuda usai melakukan hubungan intim. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
Saat itu petugas meminta keterangan dari Def (32) warga Lendah, Kulonprogo sebagai pengguna jasa dan Err (21) warga Purworejo sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebelumnya kedua tidak saling kenal. Bahkan saksi Err hanya dihubungi oleh terlapor jika ada yang ingin menggunakan jasanya.
“Jadi tersangkanya hanya germo dengan inisial SYN sedangkan pasangan yang tertangkap hanya sebagai saksi,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry, Kamis (7/1/2021).
Sebelumnya, saksi Def melakukan komunikasi dengan terlapor. Setelah terjadi kesepakatan, SYN memberikan nomor handphone saksi Err kepada Def untuk berembug. Akhirnya Def sepakat menggunakan jasa Err dengan tariff Rp500.000. Sedangkan jasa SYN Rp50.000 ikut diberikan kepada Err.
“Jadi tersangka ini mendapatkan jasa Rp50.000 dalam kasus ini,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait