Petugas merazia sepeda motor yang gunakan knalpot brong. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id - Sejumlah sepeda motor dengan knalpot blombongan terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Bantul. Razia ini untuk menertibkan kendaraan yang melanggar spesifikasi kendaraan dan menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat. 

Razia ini dilaksanakan di sejumlah ruas jalan, tepatnya di sejumlah titik traffic light. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot dengan suara menggelegar diminta untuk menepi. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. 

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pengukuran suara kendaraan dengan alat sound level. Ketika dari pengujian suaranya diatas standar, pengendara akan dikenai sanksi dan surat tilang. 

“Kalau suaranya di atas standar langsung kami tilang,” kata Kanit Turjali, Satlantas Polres Bantul, Ipda Sigit Raharjo, Minggu (21/3/2021). 
 
Polisi juga melakukan penahan sepeda motor tersebut. Setelah pemiliknya menyelesaikan administrasi dan denda tilang kendaraan ini bisa diambil. Syaratnya dengan membawa dan mengganti knalpot standar, bukan dengan knalpot blombongan.

“Razia ini menindaklanjuti  perintah Kapolda DIY untuk menciptakan Yogyakarta bebas dari knalpot blombongan yang mengganggu pengguna jalan dan masyaraka,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network