Petugas satpol PP menunjukkan barang bukti berupa ikan teri dan minumana keras yan disita. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Selain ikan berformalin, petugas juga menyita 35 botol minuman keras dari sebuah warung yang ada di Ngestiharjo, Wates. Minuman ini memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi. Sedangkan pedagang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Nantinya setelah lebaran akan diajukan ke persidangan. 

Sebelumnya Satpol PP juga merazia tempat karaoke dan menemukan miras. Pengunjung dan pemilik karaoke yang sudah disidangkan dan denda Rp200.000. Sedangkan di penginapan, petugas juga sempat mengamankan empat pasangan mesum. Mereka juga disidangkan di pengadilan negeri.  

“Tahun ini jenis pelanggarannya meningkat, dan kami juga lebih intensif melakukan pengawasan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network