Hanya saja reka ulang ini tidak juga digelar. Kasat Reskrim AKP Munarso yang memimpin reka ulang justru meninggalkan Wisma Sermo dan pergi naik mobil. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya ada informasi reka ulang ditunda.
“Karena ada kepentingan penyidik, 12 adegan di Wisma Sermo ditunda,” kata Jefry.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dessy ditemukan tewas di Wisma Sermo pada 23 Maret petang oleh seorang warga yang hendak merumput. Saat ditemukan identitas korban tidak ada dan korban dibawa ke RSUD Wates. Karena ada kejanggalan, korban di autopsi di RS Bhayangkara Polda DIY. Hasilnya ditemukan luka memar pada kepala dan rusak pada usus halusnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait