Salah satu adegan yang diperagakan pelaku NAF 921) dalam rekonstruksi di Dermaga Wisata Pantai Glagah. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo kembali menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan berantai dengan tersangka NAF (21). Kali ini reka ulang dilakukan dengan korban penyandang disabilitas Takdir Sudianti (21) warga Banyuroto, Nanggulan. 

“Pelaku NAF memeragakan 36 adegan dalam perkara pembunuhan TS. Sebelumnya sudah dilaksanakan rekonstruksi untuk korban DSD (19),” kata Kasatreskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, usai kegiatan raka ulang, Kamus (3/6/2021). 

Rekonstruksi ini dilaksanakan di tiga lokasi, yang menjadi satu rangkaian kasus pembunuhan ini. Lokasi pertama di sebuah warung yang ada di sekitar pintu masuk Pelabuhan Tanjung Adikarta di Karangwuni, Wates. Setidaknya ada delapan adegan yang diperagakan. Korban dan pelaku, saat itu datang berboncengan sepeda motor dan membeli minuman bersoda dan obat sakit kepala.

Lokasi kedua di Dermaga Wisata Pantai Glagah. Sekitar 20 adegan yang diperagakan. Mulai saat keduanya datang, kemudian memarkir kendaraan hingga duduk di teras dermaga. Keduanya selanjutnya berpindah di sisi timur menghadap ke Sungai Serang.

Di tempat inilah pelaku memberikan minuman bersoda yang disampur dengan enam butir obat sakit kepala. Usai meminum, korban mengeluhkan pusing dan sakit kepalanya. Oleh pelaku kemudian diangkat dan kepalanya adibenturkan ke lantai. Setelah tidak berdaya korban diseret ke bagian dalam dermaga. Pelaku kemudian meninggalkan dan membawa kabur sepeda motor korban.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network