Lokasi terakhir berada di Stasiun Wates dan memperagakan sekitar lima adegan. Diawali saat korban datang, memarkir sepeda motor, hingga meninggalkan kompleks Stasiun.
“Rekonstruksi ini menjadi satu metode untuk pembuktian terhadap keterangan tersangka dalam berkas acara,” katanya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan 365 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maskimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
“Jadi berkas ini dipisah dengan kasus pembunuhan atas korban SDS karena lokasi dan waktunya berbeda,” katanya.
Munarso mengatakan, pelaku sebenarnya juga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap dua korban lain, namun gagal. Modus pembunuhan ini hanya untuk menguasai harta benda milik korban berupa sepeda motor, handphone dan uang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait