GUNUNGKIDUL, iNews.id – Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Gunungkidul kembali berurusan hukum. Pelaku LR alias M (3) warga Bejiharjo, Karangmojo Gunungkidul ditangkap usai mencuri uang dan ATM milik tetangganya.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Rabu (3/11/20210,” kata Kapolsek Karangmojo, Kompol Agus Sunarno, Jumat (5/11/2021).
Kasus pencurian ini menimpa Pardiyo (57) pada 29 Oktober lalu. Saat itu korban pergi ke ladang dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku yang merupakan tetangganya sendiri cukup hafal dengan kondisi rumah korban. Begitu mendapati rumah korban kosong, pelaku masuk melewati pintu depan yang tidak terkunci.
Pelaku dengan leluasa mencari barang berharga di rumah korban. Saat itulah pelaku menemukan uang Rp400 ribu, dan amplop berisi ATM dengan kode PIN tertulis pada sisi luar. Pelaku kemudian mengambil uang dari mesin ATM tiga kali dengan total mencapai Rp5,5 juta.
Korban yang pulang dari ladang mendapati rumahnya dalam kondisi rumah acak-acakan. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Karangmojo. Berbekal laporan ini polisi melakukan penyelidikan. Dari print out buku tabungan dan rekaman CCTV, polisi berhisl mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan penangkapan.
“Dari rekaman CCTV petugas kami bisa mengenali pelaku dan dilakukan penangkapan,” katanya.
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosari pada 2012 dalam kasus yang sama. Terakhir dia pernah mencuri emas pada bulan Agustus 2021.
Sementara itu, pelaku mengaku mencuri uang itu karena terdesak kebutuhan. Dia harus membayar cicilan motor, membayar utang dan untuk keperluan pribadi.
“Uangnya untuk bayar cicilan motor dan utang di bank,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait