BANTUL, iNews.id- Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali ditangkap polisi usai mencuri satu buah kamera dan handphone. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji penjara.
Dari keterangan polisi, peristiwa itu terjadi di toko tas Atunggal Batik Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada 14 Desember 2022 lalu.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menjelaskan, awal mula penangkapan itu setelah pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati objek pencurian tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2023, polisi mendapati seseorang yang telah menguasai kamera dan handphone tersebut. Kepada polisi, orang tersebut mengaku dirinya mendapatkan barang itu dari orang lain bernama Moko.
"Ketika kami tanya, dia ngaku kalau cuma beli dari seseorang," katanya saat acara jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/01/2023).
Kemudian penyelidikan berlanjut dengan mencari keberadaan Moko. Petugas kemudian menemukan keberadaan Moko di rumahnya di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Saat dilakukan interogasi awal, Moko mengakui dan membenarkan telah menggunakan dan menjual barang yang ia temukan di jalan, namun telah ia jual. Kepada polisi, Moko mengakui jika barang tersebut ia jual dengan masing-masing kamera seharga Rp5 juta dan handphone Rp700.000.
"Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut. Barang tersebut sudah kami sita, saat dikonfirmasi kepada korban kamera dan hp tersebut milik korban,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait