Alhasil, polisi akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan dari barang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
"Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait