Pemda DIY segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY segera membuat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal ini disampaikan oleh Plh Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono. "Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang HKPD ini," ujar Beny saat Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ke Pemda DIY di Gedhong Pracimasana, Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

Benny menyebut pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Namun hingga kini dana perimbangan masih menjadi andalan Pemda DIY dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah yang terus meningkat.

"Proporsi dana perimbangan mendominasi pendapatan DIY selama kurun 2016 hingga 2020 dengan besaran yang cenderung fluktuatif. Ini mengindikasikan adanya ketergantungan fiskal DIY terhadap pusat serta belum terwujudnya kemandirian fiskal DIY," kata Benny.

Mantan sekretaris DPRD DIY ini berharap disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD oleh DPR RI mampu membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Dengan UU HKPD inilah pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya," kata Benny.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network