Wakil Ketua III BULD DPD RI Abdurrahman Abubakar Bahmid yang juga hadir alam acara itu mengatakan, keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Selain itu untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel.
Regulasi itu mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam bentuk transfer ke daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.
"Dengan dasar UU tersebut, kewenangan penetapan besaran tarif pajak dan retribusi telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Harapannya, melalui penerapan undang-undang ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait