Polda DIY menunjukkan tersangka dari jaringan kejahatan siber internasional di Mapolda DIY, Sabtu (4/9/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Dari MT diketahui bahwa dia diarahkan oleh IG alias KN yang merupakan warga Nigeria yang dikenalnya sejak 2003, untuk membuat rekening perusahaan lokal Indonesia, sehingga MT pada akhirnya mendapatkan rekening PT ANI.

Pada Desember 2020, IG mengirimkan pesan ke MT bahwa ada pengiriman uang dari Good Crown Food sehingga wanita itu mencairkannya dan mengirimkan ke berbagai rekening agar terlihat seperti transaski wajar dan habis pakai.

“IG saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan menjadi DPO termasuk mencekalnya karena diduga IG masih  di Indonesia.  Polda DIY sudah menyurati Kantor Imigrasi dan Interpol untuk meminta bantuan pencarian,” katanya.

MT dalam kasus ini  dikenakan pasal berlapis, yakni UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian  UU No  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau UU No3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network