JAKARTA, iNews.id - Desakan publik terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat respon pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah membentuk tim khusus membahas revisi undang-undang tersebut.
Mahfud menyebut ada dua tim yang dibentuknya "Satu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE. Jadi sekarang ini Kemenko sudah membentuk dua tim," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Dia menjelaskan, tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Tim tersebut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan beberapa kementerian lainnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait