Kondisi salah satu sudut Benteng Keraton Yogyakarta setelah direvitalisasi. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Dian mengungkapkan sebenarnya luasan rumah yang menempel ke benteng tidak besar. Kebanyakan rumah ini dimiliki abdi dalem dengan luasan 2x3 meter atau 4x6 meter saja tanpa ada sertifikat apapun.

"Pembongkarannya sebenarnya sudah dua kali. Sebelumnya revitalisasi beteng sudah dilakukan di kawasan Wijilan atau Jalan Ibu Ruswo sepanjang kurang lebih 200 meter," katanya. 

Revitalisasi ini dirasa penting karena benteng keraton terancam rusak akibat intervensi bangunan-bangunan yang menempel. Bahkan ada sisi beteng yang seharusnya tertutup sesuai sejarah pun akhirnya dibuka untuk memudahkan keluar masuk orang.

"Revitalisasi ini untuk menjamin kepastian nilai-nilai sejarah dari benteng bisa tetap terjaga hingga anak cucu," katanya.  

Untuk bagian luar akan menunggu kajian lebih lanjut untuk pembongkaran rumah atau bangunan di sisi luar benteng. Beberapa rumah dan bangunan di kawasan luar beteng memiliki sertifikat hak milik (SHM).

"Kami harus lihat dulu karena dulu untuk pojok beteng lor wetan itu ternyata sudah ada yang SHM juga. Kami belum tahu kondisinya," ujar Paniradya Pati Paniradya Kaistimewaan Aris Eko Nugroho, Rabu (13/09/2023).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network