Roy Suryo cs tidak ditahan usai diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah rampung diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait status mereka sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ketiga tersangka tersebut diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam.

“Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Roy Suryo dan kedua tersangka lainnya mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Polisi menegaskan akan menindaklanjuti permintaan tersebut demi menjaga proses penegakan hukum yang adil dan berimbang.

"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," ujar Kombes Iman. 

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden Jokowi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network