Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025), menjelaskan delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Pertama, ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Kedua, RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini memiliki alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bahwa delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait