Roy Suryo cs tidak ditahan usai diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). (Foto: iNews)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, pada Jumat (7/11/2025), menjelaskan delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Pertama, ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Kedua, RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meyakini memiliki alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bahwa delapan tersangka tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network