Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, ada di Gamping, Yogya dan Banguntapan,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca.
Sementara itu pelaku AM mengakui perbuatannya. Polisi sempat kaget karena pelaku sudah sering melakukan aksi serupa berulang kali dengan sasaran yang berbeda.
“Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," akunya
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait