Rutan Purworejo mnmebagikan sembako kepada warga terdampak Covid-19. (Foto: doc/Rutan Purworejo)

 
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Level 4 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang sedianya berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang karena penambahan kasus masih tinggi.

Pemerintah sadar, kebijakan ini akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat. Dampaknya akan mempengaruhi masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah.  

Selain bantuan sembako, juga disalurkan bansus senilai Rp700 juta. Bantuan ini diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. 
 
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi, sesuai arahan dari presiden,” kata Yasonna. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network