Kapolsek Muntilan AKP Ryan Eka Cahya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiyaan di Jagalan, Muntilan, Kabupaten Magelang. Foto: Ist.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung, bibir, mata, punggung, kaki dan satu giginya patah. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Muntilan. 

"Dua pelaku berhasil kami tangkap di Solo. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk menabrak korban,” ujarnya. 

Dikatakan Kapolsek, pihaknya berkomitmen melakukan upaya harkambtibmas dengan mengedepankan pencegahan tindak pidana melalui peningkatan patroli. Selain itu juga mengoptimalkan Bhabinkamtibmas agar lebih dekat dengan masyarakat, serta memberantas aksi premanisme maupun pungli karena sangat meresahkan masyarakat. 

"Ini sudah menjadi komitmen kami sesuai intruksi dari Kapolda Jateng untuk memberantas aksi premanisme dan pungli,” ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network