Korban penganiayaan melapor kejadian yang dialami ke Polsek Galur. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Galur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Korban juga sudah diberikan surat pengantar dan menjalani visum et repertum di Puskesmas.

“Petugas sudah melakukan gelar perkara dan melanjutnya dengan penyelidikan,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network