Untuk menghindari kesulitan-kesulitan tersebut, lanjut Heroe, dibentuk Tim Penanganan Aduan dan Informasi yang akan dibuka selama liburan Lebaran terhitung pada tanggal 3—7 Mei di tiga lokasi: Tugu, Malioboro, dan Titik Nol Kilometer.
"Saat mengalami kejadian kurang menyenangkan maka langsung saja lapor. Makin cepat lapor, makin baik," katanya.
Oknum yang diketahui melakukan pelanggaran kepada wisatawan dipastikan akan diberi sanksi tegas saat itu juga.
"Oknum atau pelaku akan langsung dilarang beroperasi. Jika itu becak, akan langsung dilarang beroperasi. Begitu pula dengan PKL, akan langsung ditutup atau diminta keluar dari Teras Malioboro," katanya.
Heroe menyebut Tim Penanganan Aduan dan Informasi tersebut menjadi salah satu upaya Kota Yogyakarta memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan.
"Libur Lebaran adalah momentum untuk menarik wisatawan datang ke Yogyakarta. Daerah yang mampu memberikan pelayanan terbaik tentu akan mendapat benefit jangka panjang," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait