Ilustrasi santunan kematian. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Program santunan kematian dari Pemerintah Kota Yogyakarta sasarannya makin luas. Santunan tak hanya diberikan kepada miskin yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial saja namun juga untuk warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

“Tahun ini santunan kematian juga dapat diakses oleh warga miskin yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan syarat-syarat tertentu,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Supriyanto di Yogyakarta, Senin (4/4/2022).

Supriyanto mengatakan, perluasan penerima program santunan kematian tersebut perlu dilakukan dalam rangka masa transisi menuju satu data Indonesia atau data tunggal.

Sejumlah syarat yang ditetapkan bagi warga DTKS untuk bisa mengakses santunan kematian tersebut di antaranya adalah mendiang memiliki pekerjaan selain ASN, TNI/Polri, mendiang adalah penduduk Kota Yogyakarta dan berdomisili di Yogyakarta, mendiang yang layak menerima bantuan paling sedikit memenuhi enam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.

Syarat tersebut juga ditujukan dengan pertimbangan tertib administrasi kependudukan, ASN, TNI/Polri dilarang menerima bantuan, dan benar-benar seleksi terhadap kondisi sosial ekonomi penduduk.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network