Ilustrasi santunan kematian. (Foto: Istimewa)

Pengajuan santunan kematian dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket pengurusan bantuan tersebut dengan melengkapi seluruh syarat yang dibutuhkan secara benar.

Nilai santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris pada tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya yaitu Rp3 juta per orang.

Pada 2022, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan santunan kematian untuk sekitar 1.000 permohonan atau Rp3 miliar.

“Alokasi anggaran pada tahun ini dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi pada tahun sebelumnya. Kami siapkan untuk 1.000 permohonan,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network